Sosialisasi Pembaruan KUHP, Hilangkan Miskonsepsi Tentang Undang-Undang Baru

Sosialisasi Pembaruan KUHP, Hilangkan Miskonsepsi Tentang Undang-Undang Baru


Administrator, 2 tahun yang lalu | 239

Semarang - Bersamaan dengan disahkannya g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023 lalu, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah adakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Jumat(17/02) secara langsung di halaman gedung Sport Center Badiklat Jateng.
.
Diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Kota Semarang dan para pejabat administrasi dan fungsional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Nur Ichwan.

kabodyy2-min.PNG 532.02 KB
Usai laporan, Kepala BPSDM Hukum dan HAM Republik Indonesia Asep Kurnia kemudian menyambut dan membuka kegiatan secara resmi.
"Saya mengapresiasi penyelenggaraan Sosialisasi KUHP ini, dan menjadi penting untuk terus dilakukan kepada semua pihak, baik itu masyarakat umum, pelaku usaha, maupun para profesional hukum, pada aparat penegak hukum, dan seluruh anak bangsa agar tidak ada perbedaan tafsir dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru." ucap Kabadan.
.
Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, R. Danang Agung Nugroho beserta tim. Danang memberikan penjelasan tentang perlunya adanya perubahan KUHP baru, salah satunya sebagai bentuk dekolonialisasi dalam substansi KUHP. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pidana di Indonesia.
.
kabodyy3-min.PNG 671.97 KB

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo
Semarang - Bersamaan dengan disahkannya g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023 lalu, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah adakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Jumat(17/02) secara langsung di halaman gedung Sport Center Badiklat Jateng.
.
Diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Kota Semarang dan para pejabat administrasi dan fungsional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Nur Ichwan.

kabodyy2-min.PNG 532.02 KB
Usai laporan, Kepala BPSDM Hukum dan HAM Republik Indonesia Asep Kurnia kemudian menyambut dan membuka kegiatan secara resmi.
"Saya mengapresiasi penyelenggaraan Sosialisasi KUHP ini, dan menjadi penting untuk terus dilakukan kepada semua pihak, baik itu masyarakat umum, pelaku usaha, maupun para profesional hukum, pada aparat penegak hukum, dan seluruh anak bangsa agar tidak ada perbedaan tafsir dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru." ucap Kabadan.
.
Sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, R. Danang Agung Nugroho beserta tim. Danang memberikan penjelasan tentang perlunya adanya perubahan KUHP baru, salah satunya sebagai bentuk dekolonialisasi dalam substansi KUHP. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pidana di Indonesia.
.
kabodyy3-min.PNG 671.97 KB

@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo